Kamis, 08 April 2010

KONSEKWENSI ZINA

ONSEKUENSI ZINA
Jumat, 02 April 10

Jangan mendekati zina, mendekati saja tidak boleh lebih-lebih
melakukan, kata mendekati mencakup segala perkara yang mengantarkan
kepada zina, dalam konteks kehidupan bermasyarakat, zina terbukti
menjadi salah satu sendi perusak ketenangannya, penghancur nilai
keluhurannya, masyarakat yang binasa akibat penyakit ini bukan satu
dua, dan dalam konteks keluarga, keadaannya tidak berbeda, ia merusak
dan menghancurkan.

Islam merupakan agama yang memiliki tatanan dan aturan yang terbaik
termasuk dalam masalah hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam
meletakkan kode etika yang beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki
oleh aturan dan tatanan manapun di dunia ini. Semua itu demi kebaikan
dan kesucian masyarakat termasuk rumah tangga. Di antara tindak
preventif Islam untuk menangkal penyakit ini adalah dengan meletakkan
hukuman-hukuman atas pelakunya di dunia dan di akhirat.

HUKUM DI DUNIA

1- Had Syar'i

Jika pezina seorang jejaka atau gadis, maka dia didera seratus kali
dan diasingkan selama setahun. Allah Subhanahu waTa'ala berfirman,
artinya, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (QS.
an-Nur: 2).

Dari Ubadah bin ash-Shamit radiyallaahu 'anhu berkata, Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ambillah dariku. Ambillah
dariku. Allah telah meletakkan jalan untuk mereka. Jejaka dengan gadis
cambuk seratus kali dan pengasingan selama setahun. Laki-laki yang
sudah menikah dengan wanita yang sudah menikah adalah rajam." (HR.
Muslim).

Jika pezina sudah menikah, maka hadnya adalah rajam, dari Abdullah bin
Abbas radiyallaahu 'anhuma berkata, Umar bin al-Khatthab radiyallaahu
'anhu berkata, "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan
membawa kebenaran dan menurunkan kitab kepadanya, di antara apa yang
Allah Subahanhu waTa'ala turunkan kepadanya adalah ayat rajam, kami
membacanya, menghafalnya dan memahaminya, Rasulullah shallallaahu
'alaihi wasallam telah merajam dan kami pun melakukannya setelah
beliau, saya khawatir seiring dengan berjalannya masa ada seseorang
yang berkata, 'Kami tidak menemukan ayat rajam di dalam kitab Allah
Subhanahu waTa'ala.' Akibatnya mereka tersesat karena meninggalkan
sebuah kewajiban yang diturunkan oleh Allah Subhanahu waTa'ala.
Sesungguhnya rajam di dalam kitab Allah Subhanahu waTa'ala adalah haq
atas orang yang berzina jika dia muhshan dari kaum laki-laki maupun
wanita, bukti-bukti telah tegak atau adanya kehamilan atau pengakuan."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

2- Dicabutnya iman dari pezina sehingga dia bertaubat

Dari Abu Hurairah radiyallaahu 'anhu dari Nabi shallallaahu 'alaihi
wasallam bersabda, "Seorang pezina tidak berzina ketika dia berzina
sementara dia dalam keadaan mukmin." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam sebuah riwayat al-Bukhari, "Dan taubat tetap terbuka
setelahnya."

Dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallaahu
'alaihi wasallam bersabda, "Jika seorang laki-laki berzina maka iman
yang ada pada dirinya keluar darinya seperti bayangan, jika dia
berhenti maka iman kembali kepadanya." (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).
Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim di atas syarat asy-Syaikhain dan
disetujui oleh adz-Dzahabi. Hafizh Ibnu Hajar menshahihkannya dalam
Fathul Bari 12/61.

3- Pezina tidak menikah kecuali dengan yang sepertinya

Allah Subhanahu waTa'ala berfirman, artinya, "Laki-laki yang berzina
tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (QS. an-Nur: 3).

Allah Subhanahu waTa'ala berfirman, artinya, "Wanita-wanita yang keji
adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula) dan wanita-wanita yang baik adalah
untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik (pula)." (QS. an-Nur: 26).

Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Martsad bin Abu
Martsad meminta izin kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam
untuk menikahi seorang wanita pezina, "Ya Rasulullah, saya menikahi
Anak?" Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam diam tidak menjawab apa pun,
sehingga turun, "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang
yang mukmin." (QS. an-Nur: 3).

Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya,
"Wahai Martsad, laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik. Oleh karena itu jangan menikahinya. " (HR.
at-Tirmidzi, Abu Dawud dan an-Nasa`i).

4- Pezina kehilangan nasab anaknya

Dari Abu Hurairah radiyallaahu 'anhu berkata Nabi shallallaahu 'alaihi
wasallam bersabda, "Anak adalah milik ranjang (suami) dan pezina
mendapatkan batu." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

5- Kesaksian dan riwayat pezina ditolak

Hal itu karena yang bersangkutan bukan muslim yang adil padahal Allah
Subhanahu waTa'ala telah meletakkan syarat adalah bagi para saksi di
beberapa ayat.

Dia Subhanahu waTa'ala berfirman, artinya, "Dan persaksikanlah dengan
dua saksi yang adil."(QS. ath-Thalaq: 2).

Dia Subhanahu waTa'ala berfirman tentang hukuman membunuh binatang
buruan pada saat ihram, "Menurut putusan dua orang yang adil di antara
kamu." (QS. al-Maidah: 95).

Dari Aisyah radiyallaahu 'anhaa bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi
wasallam bersabda, "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua
orang saksi yang adil." (HR. Ibnu Hibban dan al-Baihaqi, dishahihkan
oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami' no. 7557).

Tentang syarat diterimanya berita atau riwayat Allah Subhanahu
waTa'ala berfirman, artinya, "Hai orang-orang yang beriman, jika
datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah
dengan teliti." (QS. al-Hujurat: 6).

Para ulama hadits sepakat meletakkan syarat adalah bagi rawi yang
riwayatnya diterima, rawi yang fasik karena melakukan dosa besar,
salah satunya adalah zina, tidak diterima riwayatnya.

6- Pezina berpeluang besar kehilangan rasa cemburu

Karena ketika dia berzina, rasa cemburu tersebut berkurang atau
menghilang, seandainya dia mempunyai rasa cemburu niscaya dia tidak
berzina, bukankah wanita yang dizinahinya itu adalah anak atau ibu
atau bibi atau saudara bagi seseorang? Kalau dia mempunyai rasa
cemburu niscaya dia akan berpikir, bagaimana jika orang lain
melakukannya terhadap anakku atau ibuku atau bibiku atau saudaraku?
Ini artinya ketika dia rela melakukan zina dengan anak atau ibu orang
lain, dia pun rela zina itu dilakukan terhadap anak atau ibunya
sendiri. Hilanglah rasa cemburu sebagai dasar menjaga diri dan
keluarga dari perbuatan nista. Wallahu a'lam.
(Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc).

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar