Jumat, 09 April 2010

ASURANSI LEBIH HARAM DARI BANK

[daarut-tauhiid] Asuransi Lebih Haram daripada Bank

Bismillahirrahmanir rahim

Ketika berbicara keuangan syariah, sebagian kita cenderung untuk
berpikir tentang perbankan syariah. Ketika berbicara tentang menghindari
riba, sebagian kita cenderung merasa cukup hanya dengan tidak menabung
di bank konvensional, atau tidak memakan bunga dari bank konvensional.
Sebagian kita cenderung lupa pada bagian sistem keuangan yang lain,
yaitu asuransi. Padahal asuransi konvensional jauh lebih haram daripada
bank konvensional. Jika bank konvensional fokus hanya pada praktik riba,
maka asuransi konvensional mengandung semua prinsip haram yang utama
dalam syariat muamalah; riba, gharar (ketidakjelasan) , dan maysir(judi) .

Riba terkandung dalam transaksi asuransi konvensional terjadi ketika
seorang klien asuransi mendapat klaim di atas jumlah premium yang telah
dibayarkan. Setiap bulan hanya bayar premium 100ribu, tapi ketika sakit
setahun kemudian, pihak asuransi menanggung beban 10 juta misalnya.
Jelas bahwa, 8.8 juta (10-(100rb x 12)) yg kita pakai dalam pengobatan
merupakan riba (tambahan nilai tanpa usaha sepadan).

Asuransi konvensional juga mengandung gharar karena jenis klaim yang
akan ditanggung tidak pasti bentuknya. Misalnya asuransi kecelakaan.
Kecelakaan yang akan terjadi pada pihak klien di masa yang akan datang
tidak dapat dipastikan detailnya. Selain itu gharar juga terdapat pada
harga klaim yang tidak bisa dipastikan. Jenis klaim di masa yang akan
datang yang tidak dapat dipastikan, berakibat pada tidak dapat
dipastikannya harga yang akan dibayar perusahaan asuransi kepada klien.

Asuransi konvensional juga memiliki unsur maysir karena keuntungan
masing-masing pihak baik perusahaan maupun klien terjadi atas permainan
probabilitas di mana keuntungan pihak perusahaan didapat dari
probabilitas tidak terjadinya klaim dari klien, yang mana berakibat
klien menderita kerugian karena telah membayar premium, dan sebaliknya.

Jadi jelas bahwa asuransi konvensional lebih haram daripada bank
konvensional. Sebagian kita mungkin kurang memperhatikan hal ini karena
kita cenderung lebih familiar dengan bank, daripada asuransi. Tapi
seiring dengan perkembangan zaman, asuransi mulai menjadi hal yang
lumrah. Oleh karena itu, hendaklah kita memperhatikannya dengan seksama,
sehingga tidak menjadi orang yang pro islam dan ekonomi islam, tapi
masih bernikmat-nikmat dengan asuransi konvensional.

Sejenak mari lupakan ancaman bagi pelaku gharar dan maysir, cukuplah
kita renungkan janji Allah terhadap pemakan riba. Bukankah Allah telah
menjanjikan neraka bagi mereka?

"Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS : 2/275).

Ya, neraka, tidak cukupkah ia sebagai pengancam? Atau kita masih
memerlukan perkataan ini?

الربا اثنان وسبعون بابا،
أدناها مثل إتيان الرجل
أمه. رواه الطبراني وغيره،
وصححه الألباني.

"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan
ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya
sendiri."
(Riwayat At Thobrany dan lainnya serta dishahihkan oleh Al Albany).

Subhanallah, tidakkah riba begitu menjijikkan? Setelah mengetahui betapa
menjijikkannya riba, apakah kita masih betah bernikmat-nikmat
menggunakan asuransi konvensional? Atau kita ingin menganggap diri kita
orang yang terpaksa?

Jika kita termasuk orang-orang yang merasa benar-benar terpaksa, maka
berpikir keraslah, lakukan analisis terbaik, dan siapkanlah jawaban yang
super bagus, agar dalam wawancara di akhirat nanti Allah juga
meenganggap kita benar-benar terpaksa.

Wallahul-musta' an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar