Senin, 12 Juli 2010

R I B A

R I B A

“Riba” dari segi istilah bahasa sama denga “Ziyadah” artinya tambahan, atau secara tehnisnya pengambilan tambahan dari harta pokok.

Macam-Macam Riba
Riba dapat timbul dari jual beli ataupun hutang piutang
Riba yg timbul dari jual beli.

Riba yg Timbul Dari Hutang Piutang
1.Riba Qord Merupakan riba yg disebabkan kelebihan yg disyaratkan terhadap si terhutang
Misal hutang sejumlah Rp. 1.000,- dengan syarat pembayaran Rp. 1.100,-
Sabda Nabi SAW
“ Tiap-tiap hutang yg mengambil manfaat maka itu termasuk riba.” (HR Harits bin Usamah)
2. Riba Nasi’ah juga sering disebut riba jahiliyyah karena terkenal dimasa jahiliyyah.
Dalam sistim ini si peminjam uang yg ditetapkan dalam jangka waktu tertentu harus membayar imbalan setiap bulannya selama jangka waktu pinjaman tsb, dan jika dalam waktu yg sudah ditentukan sipeminjam belum dapat mengembalikan hutangnya maka tenggang waktu akan ditambah dengan pembayaran imbalan yg baru pula.
” Diriwayatka oleh Usamah bin Zaid ra, Rasulullah Saw bersabda “ tidak ada riba kecuali pada nasi’ah.” (HR Bukhari & Muslim).

Riba Karena Jual Beli
1..Riba Fadhi adalah riba yg terjadi pada jual beli barang yang sejenis tetapi dengan
takaran berbeda. Misal 2 kg kurma dijual dengan 1 kg kurma.
Sabda Nabi SAW“ Emas dengan emas, perak dengan perak, terigu dengan terigu, gandum dengan gandum korma dengan korma, garam dengan garam yg sama timbangannya dan langsung timbang terima, siapa yg menambah atau minta tambahan , maka ia telah berbuat riba, baik yang mengambil ataupun yang memberi hukumnya sama.” (HR Bukhari & Muslim)
2.Riba yang timbul karena jual beli secara tidak kontan. Sabda Nabi SAW“ Ketahuilah sesungguhnya riba ada didalam jual beli yg tidak kontan”(HR Bukhari)

Hukum Riba.
Hukum pengharaman riba oleh Allah Swt dilakukan secara bertahap.

1.Menolak anggapan bahwa riba dapat menambah harta manusia

“ dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS AR-Rum 39)

2.Riba merupakan sesuatu yg berbahaya

orang-orang yang Makan (mengambil) riba[ tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yg kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila...” (QS Al Baqarah 275)

Dari Jabir Ra ia berkata “ Rasulullah Saw telah melaknati orang yg memakan riba, orang yang jadi wakilnya, juru tulisnya, orang yg menjadi saksi dan selanjutnya Rasulullah Saw bersabda “Mereka semua sama.” (Hr Muslim)

3.Perintah mennggalkan riba

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(QS Al Baqarah 278-279)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran 130)

4.Pengharaman riba

“..... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya..” (QS Al Baqarah 275)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar