Minggu, 13 Desember 2009

Risalah Iedul Adha

Segala puji hanya milik Allah ta'ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada utusan Allah Nabi Muhammad Saw Keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Keutamaan Sepuluh Hari Dzul Hijjah

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: "tiada hari yg lebih dicintai Allah Ta'ala untuk berbuat suatu amalan yg baik dari pada hari-hari ini yaitu sepuluh hari Dzul Hijjah, para sahabat bertanya, "wahai Rasulullah, tidak pula dengan jihat fii sabilillah? Rasulullah menjawab,"tidak, tidak pula jihat fii sabilillah, kecuali jika ia keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian ia tak kembali lagi".

Amalan-amalan yang Disyari'atkan pada sepuluh hari Dzul Hijjah
1. Melaksanakan ibadah Haji dan Umrah, Rasulullah Saw yg menjelaskan keutamaan haji dan umrah diantaranya:
"Dari Umrah ke umrah yang lain sebagai penghapus dosa-dosa diantara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga"
2. Puasa dengan sempurna (penuh) pada sembilan hari di awal Dzul Hijjah atau semampunya, terutama pada hari Arafah (9 Dzul Hijjah) bagi yang tidak melaksanakan haji. Rasulullah Saw bersabda:
"Saya mengharap kepada Allah agar puasa pada hari Arafah menghapuskan dosa tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya"(Hr Muslim)
3. Membaca takbir (Allahu Akbar),Tahmid (Alhamdulillah), tahlil(Laa illaha illallah) dan dzikir lain pada hari-hari ini, Allah ta'ala berfirman:
"Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan". (Qs.Al Hajj 28)
4. Bertaubat dan menutup setiap pintu maksiat dan dosa, hingga ia meraih ampunan dan rahmat Allah, Rasulullah Saw bersabda:
"Sesungguhnya Allah cemburu dan cemburunya Allah adalah terhadap hamba-Nya yg melakukan hal-hal yg diharamkan-Nya"(Mutafaq'alaih)
5. Memperbanyak amal sholeh dan ibadah-ibadah yg disunahkan, seperti;Sholat, jihad, membaca Al quran, dan beramar ma'ruf nahi munkar dll, karena sesungguhnya ibadah-ibadah semacam ini dilipat gandakan pahalanya, bahkan amalan-amalan yg biasa lebih utama dan dicintai Allah dari pada amalan utama diwaktu yang lain.
6. Disyari'atkan untuk melantunkan takbir disepanjang malam dan siang hingga sholat ied (ini diharamkan takbir mutlak), begitu pula takbir muqayyad yaitu takbir yg dilakukan setelah sholat jamaah fardu. Bagi mereka yg tidak melaksanakan ibadah haji, waktu takbir dimulaisejak fajar hari Arfah, sedangkan bagi mereka yg sedang melakssanakan ibadah haji, waktunya dimulai dari Zhuhur hari qurban hingga Ashar hari tasyriq yg terakhir.
7. Disyari'atkan pula qurban pada hari raya Iedul-Adha dan hari-hari tasyriq. Sunah ini sejak Nabi Ibrahim As, disaat Allah menebus Ismail As dengan seekor hewan sembelihan yang besar.
Terdapat dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Saw berqurban dengan dua ekor kambing yang gemuk, beliau menyembelihnya dengan tangan sendiri, dengan cara: membaca bismillah dan bertakbir seraya meletakkan kakinya pada kedua leher kambing (Mutafaq'alaih)
8. Orang yang hendak berqurban hendaknya tidak memotoang rambut dan kukunya. Nabi Saw bersabda, " bila kalian melihat hilal (bulan sabit) Dzul Hijjah dan slah eorang dari kalian ingin berqurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya ". Dan dalam riwayat yang lain dijelaskan " maka janganlah mengambil rambut dan kukunya hingga ia menyembelih qurbannya". (Hr Muslim)
9. Hendaklah seorang muslim bersungguh-sungguh melaksanakan sholat ied, mendengar khutbah , mendapat pencerahan ilmu, dan mengetahui hikmah disyari'atkannya sholat ied yaitu, hari untuk menggemakan kesyukuran dan beramal kebajikan.

Akhirnya hendaklah setiap muslim dan muslimah memanfaatkan semaksimalmungkin hri-hari ini untuk ketaatan kepada Allah, zikir dan syukur kepada-Nya serta memenuhi kewajiban dan menjauhi setiap larangan begitu pula meraih karunia-karunia Allah untuk mendapatkan ridho-Nya.

Dan hanya Allah pemberi taufiq dan hidayah kejalan yang lurus , mudah-mudahan Allah senantiasa mencurahkan rahmad dan kesejahteraan-Nya kepada Nabi Muhammad Saw , keluarga dan sahabat-sahabatnya.

(Ringkasan Lpp Al-Irsyad Pwt dari tulisan Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrn)(Anggota Badan Fatwa Kingdom Of Saudi Arabia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar